
Portalbungo.co.id,- Biar bisa tetap aman melakukan kegiatan ilegal seperti Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) lobang tikus di Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, nampaknya bos-bos PETI harus berpikir keras agar usaha ilegal yang mereka lakukan tidak menjadi target, salah satunya dengan menggandeng para tokoh yang memiliki pengaruh dan punya jabatan sebagai pejabat dusun.
Tidak hanya mengeluarkan uang setoran keamanan saja, Budi, salah satu bos PETI lobang tikus yang cukup sukses dan sudah punya nama besar dalam kegiatan ilegal Lobang Tikus diwilayah Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, diduga menggandeng atau mengajak Ketua Badan Permusyawaratan Dusun (BPD) Dusun Baru Lubuk Mengkuang dalam menjalankan usaha ilegal yang dilakukannya saat ini.
Informasi yang berhasil dihimpun wartawan, Bos PETI Lobang Tikus yang bernama Budi yang tinggal di SP3 Dusun Tebo Jaya, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang menempatkan Mahmud yang saat ini menjabat sebaai Ketua BPD Dusun Baru Lubuk Mengkuang sebagai pengurus yang bertugas mengurus dan mengawasi aktivitas gelondongan miliknya yang terletak di belakang rumahnya di SP3 dusun Tebo Jaya.
Kepada wartawan, narasumber yang meminta namanya tidak disebutkan dalam berita ini menuturkan, bahwa Budi memiliki 3 buah lobang tikus di dusun Baru Lubuk Mengkuang.
“Awalnya kami heran kenapa ketua BPD Dusun Baru Lubuk Mengkuang ikut memfasilitasi pertemuan pengurus-pengurus Bukit Marayo, ternyata ketua BPD ini diduga ikut terlibat dalam aktifitas PETI dan menjadi pengurus dari Bos PETI yang tinggal di SP3 Dusun Tebo Jaya,” tuturnya, Sabtu (23/8/2025).
Selain menjadi Bos PETI, Budi ternyata juga mempunyai mesin gelondongan batu hasil dari Lobang Tikus dan usahanya tersebut menurut narasumber sudah sangat besar dan termasuk bos PETI paling sukses di Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang.
Masih menurut narasumber, saat ini Budi telah memiliki sekitar 206 gelondongan penggiling batu hasil dari lobang tikus dan juga memiliki tong sebanyak 2 unit untuk mengelola lumpur hasil dari gelondongan tersebut.
“Selain punya Lobang Tikus, Budi juga memiliki 206 unit gelondongan penggiling batu dari hasil Lobang Tikus dan 2 unit tong untuk mengelola lumpur hasil dari gelondongan untuk memisahkan emas nya. Tempat usaha ilegal milik Budi itu tepatnya berada dibelakang rumahnya di SP3 Dusun Tebo Jaya,” terang narasumber pula.
Melihat bebasnya usaha ilegal yang dibuka oleh Budi baik penambangan ilegal atau jual beli dari hasil lobang tikus, narasumber juga mempertanyakan kenapa aparat penegak hukum di Kabupaten Bungo tidak pernah bertindak atau merazia tempat-tempat usaha ilegal salah satunya milik Budi.
“Tempat usaha lobang tikus dan gelondongan hasil kegiatan ilegal milik Budi ini tidak pernah dirazia sampai sekarang bang. Mungkin Budi punya dekeng atau orang kuat yang melindungi usaha ilegalnya itu, apakah oknum pejabat dusun atau oknum-oknum Aparat Penegak Hukum,” paparnya lagi seraya meminta kepada Bapak Bupati Bungo atau bapak Kapolres Bungo bisa mendengar dan segera turun langsung melihat maraknya kegiatan-kegiatan ilegal di Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo seperti yang dijalani oleh Budi. (Tim)
