Portalbungo,-Bungo, Pengadilan Negeri Muara Bungo menjatuhkan putusan terhadap terdakwa dalam perkara pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis milik PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Muara Bungo.

“Dalam kasus sidang Abu Bakar divonis pidana penjara selama 1 (satu) tahun setelah terbukti turut serta mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis penerima fidusia.

“Sebelumnya, dalam perkara terpisah, Anasri selaku debitur telah lebih dahulu diputus bersalah dan dijatuhi pidana penjara 9 (sembilan) bulan serta denda Rp1 juta.

Dalam Putusan tersebut juga telah dikuatkan di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Jambi, perkara Abu Bakar, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan disertai denda Rp30 juta.

“Namun, setelah mempertimbangkan fakta persidangan, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan.

Perkara ini berawal pada April 2023 saat Abu Bakar meminta Anasri mengajukan pembiayaan sepeda motor Honda Scoopy melalui FIFGROUP Cabang Muara Bungo dengan imbalan uang sebesar Rp6 juta.

Pembiayaan kemudian disetujui atas nama Anasri dengan nomor kontrak 247000419023, angsuran Rp900 ribu per bulan selama 35 bulan.

Setelah unit diserahkan kepads Anasri, unit langsung diserahkan kepada Abu Bakar tanpa sepengetahuan maupun persetujuan tertulis dari FIFGROUP selaku penerima fidusia.

Akibat perbuatan tersebut, kewajiban angsuran tidak berjalan sebagaimana mestinya dan objek jaminan fidusia tidak lagi berada dalam penguasaan debitur.

Perkara kemudian dilaporkan ke Polres Bungo dan dikembangkan hingga Abu Bakar masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sebelum akhirnya berhasil diamankan dan diproses sampai ke persidangan.

Kepala Cabang FIFGROUP Muara Bungo, Hengki Rivan Tamba, menegaskan bahwa putusan ini menjadi pengingat bahwa penggunaan identitas orang lain untuk pembiayaan maupun pengalihan kendaraan kredit secara melawan hukum memiliki konsekuensi pidana.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak meminjamkan identitas untuk pengajuan

kredit walaupun dengan iming-iming imbalan, serta tidak menerima atau menguasai kendaraan yang masih berstatus kredit tanpa prosedur yang sah.

Setiap tindakan tersebut memiliki konsekuensi pidana,” tegas Hengki Rivan Tamba.FIFGROUP menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas proses pembiayaan, melindungi konsumen yang patuh, dan menindak tegas setiap penyalahgunaan fasilitas pembiayaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tentang PT Federal International Finance:
PT Federal International Finance (FIFGROUP) merupakan perusahaan pembiayaan yang berada di bawah naungan PT Astra International Tbk dan menjadi bagian dari Astra Financial. Perseroan menjalankan kegiatan usaha di bidang pembiayaan ritel, termasuk pembiayaan sepeda motor, barang elektronik, multiguna, hingga pembiayaan syariah.

Sejak 1 Mei 2013, Perseroan melakukan transformasi identitas dengan memperkenalkan logo baru berbentuk sidik jari dan penguatan nama perusahaan menjadi FIFGROUP sebagai identitas korporat yang menaungi lima lini layanan utama, yaitu:
FIFASTRA, untuk pembiayaan sepeda motor Honda,
SPEKTRA, untuk pembiayaan barang elektronik dan perabot rumah tangga,
DANASTRA, untuk pembiayaan multiguna,
FINATRA, yang melayani pembiayaan usaha mikro,
AMITRA, untuk pembiayaan syariah seperti porsi Haji, Umrah, dan pembiayaan berbasis syariah lainnya.

FIFGROUP menjalankan operasionalnya melalui jaringan layanan yang tersebar luas di berbagai wilayah Indonesia dengan ribuan titik layanan aktif, guna mendekatkan diri dengan kebutuhan masyarakat serta meningkatkan akses pembiayaan yang bertanggung jawab.

Social Media
Facebook : FIFCLUB
Instagram : FIFCLUB
Twitter : @fifclub
Youtube : FIFCLUB
Website : www.fifgroup.co.id

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi :
Corporate Communication Department Head FIFGROUP
MENARA FIF Lt. 6
Jl. T.B Simatupang Kav. 15
Cilandak, Jakarta 12440
e-mail: corporatecommunication@fifgroup.astra.co.id

ByPortal Bungo

Mei 7, 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *